Serba Serbi Tilang Di Indonesia

Masih banyaknya masyarakat yang kurang mengetahui tentang Serba Serbi Tilang baik pengertian Tilang itu sendiri, Denda Tilang, Prosedur Sidang Tilang, dll. Posting ini adalah posting yang saya kutip dari Kaskus (sumber ada di akhir posting ini). Semoga bermanfaat :)


1. APA ITU TILANG?
Tilang adalah bukti pelanggaran, dimana berkas tilang itu ada 5 rangkap :
  1. MERAH : diberikan pada pelanggar yg tidak koperatif dengan petugas dan tidak mengaku salah, diselesaikan dengan sidang di pengadilan
  2. BIRU : diberikan pada pelanggar yang kooperatif dengan petugas mengaku salah, berlaku denda maksimal, denda disetorkan melalui Bank yang ditunjuk
  3. HIJAU : untuk pengadilan
  4. PUTIH : untuk kejaksaan
  5. KUNING : untuk arsip POLRI
Tilang menggunakan system BAP singkat dan bersifat verztek (pelanggar dapat diwakilkan pada saat sidang) jadi tidak ada hubungannya dengan slip merah atau biru, dua-duanya dapat diwakilkan.
Untuk denda-denda yang ada di daftar tilang adalah denda maksimal yang harus dibayarkan jika pelanggar tidak hadir sidang, denda itu bisa berkurang jika agan2 sekalian hadir sendiri di sidang dan bicara langsung dengan hakim.

Saat ini menurut Undang Undang, Polri tidak dapat menerima titipan denda, adapun jika agan minta diwakilkan pada sidang, agan-agan harus menyetor langsung ke Negara via Bank, seterusnya bukti setor tadi yang harus diserahkan ke Polri untuk dibawa ke sidang. Cuma ada beberapa daerah yg belum melaksanakan karena berbagai faktor. Salah satu contohnya …di GORONTALO, Pelanggar masih menyetor ke Polri karena belum ada Bank yang siap untuk pelaksanaan administrasinya, hal ini akibat otonomi daerah, …jadi tiap daerah tidak merata kesiapannya.


2. DAFTAR DENDA TILANG

Berikut daftar sanksi tilang lalu lintas yang dikutip dari Divisi Humas Mabes Polri  (www.facebook.com)
  1. Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
  2. Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  3. Pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias plat nomor terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  4. Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
  5. Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  6. Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  7. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  8. Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  9. Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  10. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
  11. Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  12. Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
  13. Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

3. PROSEDUR PERKARA PELANGGARAN LALULINTAS (TILANG)

  1. Pelanggar mendaftar ke meja satu untuk menyerahkan bukti pelanggaran (lembar merah) ke petugas (pegawai pengadilan)
  2. Pelanggar akan mendapatkan nomor antrian
  3. Pelanggar menunggu panggilan untuk sidang
  4. Pelanggar akan dipanggil untuk mengikuti sidang oleh majelis Hakim
  5. Pelanggar membayar denda tilang sesuai dengan putusan hakim, ke petugas resmi (pegawai Kejaksaan Negeri)
  6. Pelanggar menerima bukti pelanggaran (SIM/STNK)
  7. Apabila pelanggar tidak hadir dalam persidangan, maka akan diputus verstek, dan pelanggar dapat mengambil barang bukti pelanggaran di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Jl. Merpati Blok B-XII No. 5 Kemayoran Telp: 021-6545084 Fax: 021-6544983
Sumber: http://pn-jakartapusat.go.id/welcome/view_page/0/2/51

Jika pengendara tidak menerima dakwaan, ia bisa mengajukan bukti penguat ketidaksalahannya. Kalau ini yang dipilih, prosesnya tentu akan lebih lama lagi. Sebab, pengadilan juga akan menguji bukti yang diajukan. Prosesnya tidak bisa sekali jalan. Sidang bakal kembali dilanjutkan. Setelah proses di pengadilan tingkat I (Negeri) tetap gagal. Dan pengendara tetap ngotot tidak menerima kesalahan, maka bisa mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi (Pengadilan Tinggi). Konsekuensinya, memakan waktu dan biaya lebih lagi. Pilihan menerima atau menolak keputusan tergantung.

4. SLIP MERAH ATAU SLIP BIRU=DENDA MAKSIMAL ?

Memilih untuk meminta slip merah ataupun slip biru pada saat kena tilang sebenarnya sama saja karena uang denda tilang akan tetap masuk ke pendapatan negara. Dasar hukumnya:

Pasal 267 UU No 22 Tahun 2009
  1.  Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan.
  2. Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar. (3) Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.
  3. Jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  4. Bukti penitipan uang denda wajib dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran.
Lalu bagaimana jika sudah terlanjur mengambil slip biru tapi tidak ingin membayar denda maksimal???
  1. Setelah mendapat slip tilang biru, segera bayar ke bank yang ditunjuk untuk menyetorkan dendanya (sejumlah denda maksimal)
  2. Ambil barang bukti yang disita ke Kesatuan yang menilang, dengan menunjukkan slip tilang biru dan bukti setoran ke bank.
  3. Pada hari yang ditunjuk untuk sidang, silahkan mengikuti sidang di pengadilan yg ditunjuk.
  4. Minta kwitansi dari Pengadilan sejumlah denda yang dijatuhkan di Pengadilan
  5. Keesokan harinya datang ke Kantor Kejaksaan di wilayah anda kena tilang dan minta surat pengantar meminta kelebihan uang di Bank (mau langsung datang ke Kejaksaan untuk minta surat pengantar juga boleh, tapi besoknya setelah tanggal sidang)
  6. Datang ke bank lagi untuk mengambil kembali uang kelebihan denda tilang tersebut (siapkan materai 6000/3000).
DASAR HUKUMNYA:
Pasal 268 UU No 22/Tahun 2009
  1. Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil.
  2. Sisa uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak diambil dalam waktu 1 (satu) tahun sejak penetapan putusan pengadilan disetorkan ke kas negara.
Demikianlah serba-serbi tilang di Indonesia, meskipun bisa membayar denda, alangkah baiknya agar kita selalu berupaya untuk tertib di jalan raya. Mari menjadi pelopor keselatan dan ketertiban di jalan raya!

cara mengurus tilang, sidang tilang, daftar denda tilang, maksimal denda tilang, lokasi pengadilan tilang, apa fungsi slip tilang, perbedaaan slip tilang merah dan slip tilang biru

 sumber : http://www.kaskus.co.id/thread/54929dfd5074101c318b4575

    Post a Comment

    Previous Post Next Post